Agoyfreedomrasta.blogspot.com, Jakarta: Drumer grup band Padi, Surendro Prasetyo alias Yoyo, divonis hukuman satu tahun penjara namun berupa hukuman rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8). Yoyo dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menyalahgunakan zat psikotropika golongan satu bagi diri sendiri.
Hal yang meringankan, mantan suami penyanyi Rosa ini mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak pernah dihukum, bersikap sopan serta sejak lama telah melakukan terapi sosial dan medis. Sementara hal yang memberatkannya adalah terdakwa sejak lama telah mengonsumsi zat psikotropika tersebut dengan sengaja.
Pengacara Yoyo, Herbin Siahaan, mengatakan menerima terhadap semua putusan majelis hakim. "Kami tidak mengajukan keberatan," kata Herbin. Hal yang sama juga diungkapkan Yoyo. Namun dia berharap majelis menjatuhkan putusan lebih ringan. "Sebenarnya saya mengharapkan lebih rendah dari itu," kata Yoyo.
Sementara itu jaksa Yussie Cahaya dalam keterangannya masih pikir-pikir terhadap putusan itu. "Kami masih pikir-pikir," kata Yussie menjawab pertanyaan majelis hakim. Sebelumnya JPU menuntut Yoyo 15 bulan penjara. Yoyo ditangkap polisi pada 27 Februari 2010 dan ditahan Badan Narkotika Nasional, Jakarta.(ANT/JUM)
0 komentar:
Posting Komentar